Text
New normal/PSBB transisi dalam pandemi wabah covid-19
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dengan kategori seluruh kantor/ instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait; Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional; Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus disease (CIVID-19) dan /atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada "New Normal" Juni 2020 dengan skenario toko, pasar, dan mal diperbolehkan pembukaan tanpa diskriminasi sektor dengan menerapkan protokol kesehatan; usaha dengan kontak fisik belum diperbolehkan beroperasi; kegiatan berkumpul dan olahraga outdoor belum diperbolehkan; Fase III tanggal 18 Juni 2020 dengan skenario toko, pasar dan mal tetap pada fase II. Evaluasi pembukaan salon, spa dan lainnya yang sejenis dengan protokol kesehatan yang ketat; kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan protokol kesehatan dan jaga jarak; kegiatan pendidikan di sekolah dilakukan dengan sistim shift sesuai dengan jumlah kelas. Pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial hingga 10 orang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain