Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dengan kategori seluruh kantor/ instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait; Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya…